Pornografi vs UU ITE

Date April 3, 2008

Stop PornografiUU ITE (Undang-undang - Informasi dan Transaksi Elektronik) telah disahkan oleh DPR pada 25 Maret 2008 yang lalu. Temen-temen bisa download UU ITE di sini
Hal ini yang membuat banyak orang khawatir dan takut seperti pengguna internet dan pebisnis internet yaitu warnet-warnet.

Masalahnya adalah di dalam UU tersebut tidak ada kata pornografi-nya.
Loh piye toh??
Kalo temen-temen sudah download UU ITE ini, maka ada pasalnya yang hanya menyebutkan kesusilaan, yaitu pada pasal 27 yang bunyinya:

BAB VII
PERBUATAN YANG DILARANG

Pasal 27
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

Adapun saya ingin menjelaskan definisi kata-kata yang ada dalam Pasal 1:
- Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.

- Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.

Saya sendiri khawatir, definisi dan kata-kata pornografi saja tidak ada di dalam UU ITE tersebut, bagaimana mau memberantas pornografi?
UU ini kurang kuat karena hanya menyertakan kata-kata kesusilaan.

by samjeff?

Tags: , , , , ,

Related articles :

Ratings :

1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading ... Loading ...

3 Responses to “Pornografi vs UU ITE”

  1. babeh said:

    Hmmm….

    Seharusnya UU ini dibuat untuk memberangus Pornografi di Internet.

    Walau dalam Prakteknya mungkin sangat sulit,

    [Reply]

  2. Ronny said:

    Ulasan ttg “Aturan tindak pidana dalam UU Pornografi dan UU ITE tentang informasi elektronik bermuatan Pornografi” dapat disimak pada : http://www.ronny-hukum.blogspot.com

    Terima kasih.

    [Reply]

  3. » Undang-undang yang mengundang malu dung-dung pret said:

    [...] Image source : Samjeff [...]

Leave a Reply

XHTML: You can use these tags: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>